Diyakini Masih Ada Minimarket di Pekanbaru yang Nekat Jual Miras
Sejak ditetapkan aturan mengenai miras, Dewan meminta Disperindag dan BPOM, untuk turun ke lapangan, melihat kondisi yang sebenarnya.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah diterapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang larangan menjual minuman keras (miras) pada 16 April 2015 lalu, apakah sampai hari ini masih ada minimarket yang nekad menjual miras tersebut? Beberapa kalangan menyakini, penjualan miras secara sembunyi-sembunyi dipastikan masih ada.
Hal ini juga tidak dipungkiri Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE. Kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (19/4/15), politisi Demokrat ini menyakini beberapa minimarket masih nekad menjualnya. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.
Makanya, dewan sejak ditetapkan aturan tersebut meminta Disperindag dan BPOM, untuk turun ke lapangan, melihat kondisi yang sebenarnya. "Besok kita akan rapat internal membahas masalah ini. Setelah itu kita panggil Disperindag untuk hearing. Selanjutnya kita kita kunjungan lapangan bersama tim gabungan," tegasnya.
Hal ini sengaja dilakukan, agar miras tersebut benar-benar tidak bebas lagi dijual. Karena merusak generasi bangsa.