Sejumlah Pedagang Masih Nekat Menjual Minuman Beralkohol
Sebuah toko gerobak di Jalan Sudirman ternyata masih menjual secara bebas minuman beralkohol.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pascadiberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Minggu (19/6/2015) tidak semua pemilik toko yang menjalankan Permendag tersebut.
Sebuah toko gerobak di Jalan Sudirman ternyata masih menjual secara bebas minuman beralkohol. Minuman beralkohol yang mengandung kadar 1 persen tersebut dipajang tepat di samping rak rokok dan berada di deratan minuman bersoda lainya.
Pemilik toko yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku tetap menjual minuman beralkohol kadar di bawah lima persen tersebut karena dia sudah terlanjur membelinya sejak tiga bulan yang lalu.
Saat itu dia membeli ke sebuah distributor di Jalan Riau dengan pembayaran tunai. "Kalau tidak dijual siapa yang mau ganti modal saya itu, apa pemerintah mau menggantinya," katanya.
Dia mengaku tetap akan menjual minuman tersebut hingga stok minuman beralkohol di tokonya habis. "Nggak ada masukkan lagi, kalau yang ini udah habis ya udah nggak jualan minuman itu lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru belum mengambil langkah nyata untuk melakukan penindakan. Hingga kemarin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru serta Satpol PP Pekanbaru belum turun ke lapangan untuk melakukan razia.
"Kita masih sibuk mengurus persiapan perayaan hari konsumen nasional jadi dalam waktu dekat ini belum melakukan sidak," kata Irba Sulaiman Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru kepada Tribun, akhir pekan kemarin.
Namun setelah puncak perayaan hari konsumen nasional yang akan dilaksanakan Selasa pekan depan, pihaknya berjanji akan turun ke lapangan untuk melakukan razia.
"Kita akan prioritaskan minimarket, kalau yang toko dan warung-warung kecil kita agak susah melakukan penindakan, karena mereka tidak punya, lantas apa yang mau kita cabut, kalau minimarket kan ada izinya, jadi kalau terbukti ada menjual minuman beralkohol makan izin usahanya akan kita cabut," bebernya. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa sikap Satpol PP Pekanbaru terhadap toko atau minimarket yang masih menjual minuman beralkohol? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru