Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Edi Admin Akun @triomacan2000 Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Edi Syahputra salah satu admin @triomacan200

Editor: Sesri
kompas.com
Suasana sidang pembacaan dakwaan tiga admin @TM2000back di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Edi Syahputra, salah satu administrator akun Twitter @triomacan2000. Edi dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa, mengembalikan barang bukti berupa telepon seluler dan uang Rp 49 juta kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara Rp 5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azi menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Ia berharap vonis majelis hakim tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.

Sementara pengacara Edi, Haris Aritonang, mengatakan masih menunggu kepastian dari terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Edi, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo, pada 23 Oktober 2014.

Selain dalam perkara itu, ketiga terdakwa menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar, senilai Rp 358 juta.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags
Trio Macan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved