Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terkait Goyang Dribel, Duo Serigala dan Andika Mahesa Digugat Rp1 Miliar

Jeje, salah satu dari tiga personel grup dangdut 3 Kingkong tak terima goyang dribel miliknya diakui oleh Duo Serigala.

Editor: Ariestia
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mantan Vokalis Kangen band, Andika Mahesa atau Mahesa Andika Setiawan saat ditemui pada konferensi pers terkait perselisihan antara Duo Serigala dan 3 Kingkong di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015) kemarin. Andika selaku produser dari Duo Serigala mengaku goyangan drible itu milik dari anak didiknya tersebut. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jeje, salah satu dari tiga personel grup dangdut 3 Kingkong tak terima goyang dribel miliknya diakui oleh Duo Serigala.

Heri Wijaya, pengacara Jeje 3 Kingkong, kliennya bahkan menuntut ganti rugi ke Duo Serigala dan Andika Mahesa, personel Band Kangen Lagi yang membentuk Duo Serigala dan goyangan dribelnya itu, sekitar Rp 1 miliar.

Melalui Heri, Jeje berencana melayangkan gugatannya terhadap Duo Serigala dan Andika ke Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.

Andika sebagai tergugat pertama dan Duo Serigala sebagai tergugat kedua.

Tak jelas dari mana angka Rp 1 miliar sebagai gugatan materinya itu didapatkan Heri dan kliennya.

Yang pasti, Duo Serigala dan Andika dianggap telah memakai goyangan drible milik Jeje secara komersil tanpa seizin pemilik hak paten goyangan tersebut.

"Mereka harus bayar royalti," kata Heri seraya menyatakan, penggunaan goyangan tanpa izin itu membuat Jeje mengalami kerugian materi. "Mereka memanfaatkannya secara ekonomi," katanya.

"Ini merugikan klien saya yang telah menciptakan goyangan dribel," lanjut Heri. (Tribunnews).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved