Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Video

NEWS VIDEO: Korupsi Program K2I, Kejati Sita Aset Tersangka Susilo

Setelah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau,Kejati melakukan penyitaaan aset rumah dan tanah.

Penulis: David Tobing | Editor: Sesri

Laporan Videografer Tribun Pekanbaru: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, pada Rabu (22/4/2015), Kejaksaan Tinggi Riau selanjutnya melakukan penyitaan terhadap aset rumah dan tanah milik tersangka Susilo, di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, pada Kamis (23/4/2015).

Aset milik tersangka Susilo tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus anggaran program Pengentasan Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemrov Riau senilai Rp. 217 Miliyar.

Penyidik tidak pidana korupsi Kejati Riau menduga jika aset rumah dan tanah tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi kasus dalam kasus itu.

Kuasa Hukum Susilo juga memrotes penyitaan yang dilakukan oleh Tim Satuan tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan menyebutkan jika proses penyitaan terhadap aset ini dilakukan karena diduga menjadi aset yang dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi program K2I. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved