Pembangunan Jalan Lingkar
Syamsidar: Saya Banting Tulang untuk Membeli Tanah Itu!
Ia menilai sistem pembebasan lahan yang diberlakukan seakan tidak menghargai jerih payahnya yang bertahun-tahun membanting tulang untuk membeli tanah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Syahnan Rangkuti, seorang pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, mengatakan, lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan yang lebarnya mencapai 70 meter, tidak diganti rugi Pemko Pekanbaru.
"Saya mendukung proyek pembangunan jalan lingkar luar ini, tapi cara pemerintah melakukan pembebasan lahan sudah semena-mena. Tanpa ada kesepakatan ganti rugi tanah, mereka langsung datangkan alat berat membuka lahan. Tanah ini saya beli dengan uang hasil keringat kerja saya, pemerintah jangan semena-mena kepada rakyat," kata seorang pemilik lahan, Syahnan kepada wartawan Kamis kemarin.
Ia mengatakan sebagian besar warga yang lahannya akan dilalui proyek jalan lingkar luar keberatan dengan kebijakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang menerapkan sistem konsolidasi tanah dalam pembebasan tanah, bukan memberikan ganti rugi terhadap lahan. Akibatnya, warga hanya mendapat pergantian uang untuk tanaman produktif dan bangunan, sedangkan tanah dihibahkan untuk proyek jalan.
Warga lainnya, Syamsidar, juga meminta hak ganti rugi tanah dan menolak sistem konsolidasi tanah. Ia menilai sistem pembebasan lahan yang diberlakukan seakan tidak menghargai jerih payahnya yang bertahun-tahun membanting tulang untuk membeli tanah di daerah itu.
Menurut dia, sebagian besar warga pemilik tanah di daerah itu adalah pengrajin batu bata yang berpenghasilan pas-pasan. Ia mengatakan dalam sosialisasi pembangunan proyek itu yang dilakukan pemerintah setempat, warga sudah berulang kali menolak sistem konsolidasi tanah tapi seperti tidak digubris.
"Sebenarnya apa pun yang dilakukan pemerintah boleh saja, asalkan sudah diganti rugi," kata janda yang sejak tahun 1990 membuka usaha pembuatan batu bata secara tradisional di daerah itu.
Protes serupa juga diutarakan warga setempat, Darwizal, karena merasa dirugikan setelah tanahnya seluas 25x70 meter sudah dipasrahkan untuk proyek jalan tersebut, namun dirinya belum sepeser pun mendapat ganti rugi yang dijanjikan pemerintah.
"Tanah saya sudah digunakan, tapi ganti rugi belum saya terima. Seharusnya, pemerintah berikan ganti ruginya dahulu baru proyeknya berjalan dan bukan sebaliknya," keluh Darwizal.
Ia mengatakan, kehidupannya akan makin tak jelas karena bangunan untuk membuat batu bata di lahan yang disewanya ternyata juga terkena proyek tersebut. Karena itu, Darwizal khawatir terhadap kelangsungan hidup keluarganya karena akan kehilangan mata pencaharian.
"Lebih baik tidak perlu ada proyek jalan ini, daripada ketika sudah ada jalan tapi keluarga saya mati kelaparan," tegasnya. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah tanggapan lurah dan camat terkait pembangunan jalan lingkar tanpa mengganti rugi tanah mereka? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru