Batal Ditahan, Abraham Samad: Saya Pulang Mau Tidur
Tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan Abraham Samad. Karena selama ini Abraham Samad cukup kooperatif dalam pemeriksaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, MAKASSAR - Pengacara Ketua KPK Non-aktif Abraham Samad, Liliana Santosa, menyatakan bahwa Abraham Samad batal ditahan. Hal ini disampaikan Liliana Santoso pukul 23.40 WIB.
"Sebagai warga negara saya sudah memenuhi kewajiban untuk datang ke sini dan kooperatif menjalani pemeriksaan cukup lama. Itu sudah saya laksanakan. Jaminan termasuk dari pimpinan KPK di sini. Sekarang pulang ke rumah, tidur," ujar Abraham.
Usai keluar dari ruangan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulselbar, Abraham tak banyak bicara. Hanya kuasa hukumnya, Lilyana Santoso yang banyak bicara ke wartawan.
Lilyana menambahkan, penyidik tak punya cukup alasan menahanan kliennya karena selama ini sudah kooperatif. Ia memastikan penangguhan penahanan Abraham karena ada jaminan dari banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, dan para koleganya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah Sulselbar mengumumkan resmi menahan pejabat nonaktif Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dalam kasus dugaan terlibat dalam pemalsuan dokumen, Selasa (28/4/2015). Abraham ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait penahanan Abraham, ia mengatakan bahwa hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Saudara AS (Abraham Samad), telah diketemukan bukti cukup bahwa AS melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 264 ayat 1 Subpasal 264 ayat 1, dan Pasal 93 UU menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Joko. (tribunjateng)