Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Video

NEWS VIDEO: Divonis 1,4 Tahun, Mata Agustian Berkaca kaca

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (6/5/2015) menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan dan dend

Penulis: David Tobing | Editor: Sesri

Laporan Videografer Tribun Pekanbaru: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mata Agustian, terdakwa kasus korupsi dana pengamanan pilkada Kampar tahun 2011 senilai Rp. 1,95 Milyar tampak berkaca-kaca saat mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (6/5/2015) menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50 juta.

Majelis hakim menilai, Agustian, yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pam Pilkada Kampar tahun 2011, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pasal 3 jo 18 Tahun UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasana tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Agustian juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 20 juta. Sedangkan sisanya Rp. 315 juta dibebankan kepada A. Mius, selaku pengguna anggaran,"kata hakim ketua, Masrul SH, yang menyidangkan perkara itu.

Vonis yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa Agustian lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Agustian dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 50 juta, subsider 3 bulan.

Agustian yang ditanyai hakim perihal tanggapannya terhadap vonis itu mengaku pikir-pikir terhada vonis itu. Demikian juga halnya dengan JPU, yang juga mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Dalam amar putusan itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan barang bukti kepada penyidik Polres Bangkinang, yang masih mendalami kasus.

JPU Kejari Bangkinang, Eko S Marbada mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menyidangkan A.Mius, selaku pengguna anggaran, yang saat ini masih telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp. 335 juta itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved