Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Achmad Penuhi Panggilan Penyidik Polda Riau

Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini sebelumnya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2015).

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: harismanto

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana, Achmad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Riau, Kamis (7/5/2015) malam.

Achmad memenuhi panggilan penyidik lebih cepat satu malam dari yang dijadwalkan. Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini sebelumnya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2015).

"Penyidik Dit. Reskrimum sedang melakukan Pemeriksaan keterangan terhadap Bupati Rohul Drs. Achmad, Msi sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana, Sebagaimana pasal 363 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Tribunpekanbaru.com.

Achmad datang didampingi lima orang kuasa hukumnya, termasuk Denny Kailimang, SH. (*)

Bagaimanakah hasil pemeriksaan Bupati Achmad di Polda Riau? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved