Satpol PP Pekanbaru Razia Panti Pijat Mesum
Mayoritas yang dijadikan panti pijat mesum adalah rumah kontrakan dan kos-kosan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Razia panti pijat ilegal yang diduga dijadikan tempat mesum belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru. Mayoritas yang dijadikan panti pijat ini adalah rumah kontrakan dan kos-kosan.
Untuk meminimalisir kondisi tersebut, Satpol PP Pekanbaru meminta pemilik kontrakan untuk tidak acuh tak acuh dan harus menanyakan pada penyewa tujuannya mengontrak rumah kos-kosanya.
Dalam beberapa kesempatan razia, fakta yang ditemukan di lapangan memang menunjukkan, panti pijat diduga ilegal dijalankan di rumah-rumah kontrakan dan kos-kosan. Seperti razia yang dilakukan Senin (11/5/2015) di Jalan Inpres dan Kartama Kelurahan Maharati, Kecamatan Marpoyan Damai.
Setidaknya ada lima rumah, baik semi permanen maupun permanen yang disulap menjadi panti pijat dengan sekat-sekat kamar. Sebelumnya lagi, perumahan Jondul juga menjadi sorotan. Razia pernah dilakukan disini.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribun, memaparkan dalam penertiban panti pijat ilegal yang diduga merupakan prostitusi terselubung, tugas tak bisa hanya ditimpakan pada Satpol PP semata. ''Peran serta masyarakat disitu penting juga. Meningkatkan siskamling misalnya," katanya, Rabu (13/5/2015).
Salah satu contohnya di Perumahan Jondul. Lingkungan ini seolah permisif dengan gaya hidup bebas. Bahkan ada petugas security yang berjaga namun tidak pernah membatasi tamu yang keluar masuk ke komplek perumahan tersebut.
"Harusnya pukul 00.00 WIB ke atas kan tidak boleh bertamu lagi. Kan ada securitynya juga disana. Ini perlu upaya bersama. Memang dalam penindakan kita amankan, kita data lalu kita pulangkan. Itu tahapan kita, kalau memang masih dilakukan, kita bisa terapkan cara lebih tegas lagi, sesuai dengan Perda," lanjutnya.
Pihaknya, kata Zulfahmi akan menfokuskan sasaran kini pada pemilik rumah kontrakan yang disewakan menjadi panti pijat.
''Kita akan menitikberatkan pada pemilik rumah kontrakan. Awal kesepakatan mereka apa, apakah untuk pijat atau untuk tempat tinggal saja. Kalau pemilik rumah sudah diancam dengan sanksi seperti yang ada pada Perda, mereka harus mematuhinya," katanya. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagiamanakah tanggapan anggota dewan terhadap razia yang dilakukan Satpol PP? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-di-jondul_20150501_225518.jpg)