Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SHM Perkantoran di Tenayan Belum Ada, Ini Jawaban Kadis Cipta Karya

Belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkantoran Pemko di Tenayan Raya, nampaknya tidak terlalu dirisaukan pemerintah.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Riau News
Ilustrasi 

Laporan: Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkantoran Pemko di Tenayan Raya, nampaknya tidak terlalu dirisaukan pemerintah. Seperti yang diutarakan Kadis Perkim Cipta Karya Nasri ST kepada Tribunpekanbaru.com akhir pekan kemarin.

Nasri menyebutkan, belum adanya SHM Perkantoran tersebut, tidak ada masalah sama sekali. Sebab menurutnya, itu hanya masalah keabsahan saja. Sementara legalitasnya sudah ada (SKGR).

"Tidak jadi persoalan, kita tetap membangunnya. Rencana kita mulai pembangunan fisik gedung awal Juni ini," sebut Nasri. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel mewanti-wanti Pemko. Dewan berharap, agar Pemko lebih berhati-hati dalam keabsahan lahan perkantoran tersebut.

Sebab, bisa saja ada oknum yang mengaku punya lahan di area tersebut nantinya. Tentunya menganggu proses pembangunan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved