SHM Perkantoran di Tenayan Belum Ada, Ini Jawaban Kadis Cipta Karya
Belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkantoran Pemko di Tenayan Raya, nampaknya tidak terlalu dirisaukan pemerintah.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkantoran Pemko di Tenayan Raya, nampaknya tidak terlalu dirisaukan pemerintah. Seperti yang diutarakan Kadis Perkim Cipta Karya Nasri ST kepada Tribunpekanbaru.com akhir pekan kemarin.
Nasri menyebutkan, belum adanya SHM Perkantoran tersebut, tidak ada masalah sama sekali. Sebab menurutnya, itu hanya masalah keabsahan saja. Sementara legalitasnya sudah ada (SKGR).
"Tidak jadi persoalan, kita tetap membangunnya. Rencana kita mulai pembangunan fisik gedung awal Juni ini," sebut Nasri. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel mewanti-wanti Pemko. Dewan berharap, agar Pemko lebih berhati-hati dalam keabsahan lahan perkantoran tersebut.
Sebab, bisa saja ada oknum yang mengaku punya lahan di area tersebut nantinya. Tentunya menganggu proses pembangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pusat-pemerintahan-tenayan-raya.jpg)