Tersangka Pembunuh Angeline Untuk Sementara Dikenakan Satu Pasal
Agustinus Tai Hamdamai akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie Kamis (11/6/2015) malam mengatakan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdamai akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Agus, Sompie mengatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan meninggalnya Angeline, bocah delapan tahun yang dibunuh.
Dia berharap kasus pembunuhan bocah delapan tahun yang sebelumnya dikabarkan hilang, tersebut harus menjadi awal penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Pasalnya, dalam UU tersebut, pelakunya kekerasan terhadap anak hanya dihukum 3-15 tahun.
Menurut Fahri, revisi tersebut diperuntukkan, agar para pelaku kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera."Jadi saya kira perlu memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komperhensif, dan negara harus meninjau lagi sistem perlindungan anak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015). (Tribunnews).
