Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

28 Pertanyaan Soal Hak Asuh Dilontarkan ke Ibu Angkat Angeline

Karena kondisi Margriet tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan maka untuk hari ini diberhentikan terlebih dahulu

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ibu angkat Angeline, Margareta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Margriet Chistina Megawe ditetapkan menjadi tersangka dugaan penelantaran anak dengan korban Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang meninggal terkubur di pekarangan rumahnya. Polda Bali menunjuk M Ali Sadikin untuk mendampingi Margriet, setelah pengacara Bernasib mengundurkan diri.

"Ya karena pengacara yang sebelumnya mengundurkan diri dan saya ditunjuk untuk mendampingi Ibu Margriet," kata Ali Sadikin, di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).

Sejak ditahan dini hari tadi, pemeriksan tidak bisa dilanjutkan karena belum ada kuasa hukum. Setelah ada penunjukan dari Polda Bali maka pemeriksaan tersangka dimulai pukul 17.30 Wita-20. 30 Wita.

Penyidik menanyakan sebanyak 28 pertanyaan pada pemeriksan pertama sebagai tersangka dengan materi seputar proses hak asuh Angeline yang merupakan anak kandung Achmad Rasyidi dan Hamidah. Margriet merupakan ibu angkat Angeline.

"Ada 28 Pertanyaan. Materinya baru menyangkut identitas, latar belakang keluarganya dan mengenai akta pengangkatan anak yang dibuat secara notaris," ujarnya.

Karena kondisi Margriet tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan maka untuk hari ini diberhentikan terlebih dahulu dan akan dilanjutkan besok.

Penyidik memberikan kesempatan bagi tersangka untuk istirahat agar dapat menjalani pemeriksaaan dalam kondisi sehat pada esok hari.

Sumber: Kompas.com
Tags
Angeline
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved