Ini Isi Surat Ruki yang Dibawa Abraham Samad Saat Diperiksa Bareskrim
Surat tersebut berisi permintaan Ruki kepada Polri untuk menangguhkan kasus hukum yang menjerat Samad.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjukkan surat yang disebutnya berasal dari Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki. Surat tersebut berisi permintaan Ruki kepada Polri untuk menangguhkan kasus hukum yang menjerat Samad.
Salah seorang kuasa hukum Samad, Bahrain, menunjukkan surat yang terdiri dari dua lembar itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/6/2015) siang. Pada hari ini, Samad menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
Berikut isi lengkap surat bernomor B-1683/01-55/02/2015 yang ditujukan kepada Kapolri tersebut:
"Merujuk Surat Panggilan Nomor S.Pgl/498/II/2015/Dittipidum, tanggal 24 Februari 2015 yang memanggil Sdr Dr. ABRAHAM SAMAD, S.H, M.H untuk didengar keterangannya sebagai tersangka terkait dengan pertemuan Sdr Dr. ABRAHAM SAMAD, S.H, M.H secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, pada sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, Kawasan SCBD, Jakarta serta sekitar bulan Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta yang dipandang sebagai suatu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 65 jo. Pasal 36 huruf a jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehubungan dengan penyidikan terhadap Sdr Dr. ABRAHAM SAMAD, S.H, M.H :
1. Pimpinan KPK meminta agar penyidikan terhadap Sdr Dr. ABRAHAM SAMAD, S.H, M.H dalam dugaan melakukan tindak pidana pertemuan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, untuk dapat ditangguhkan.
2. Memberi kesempatan kepada Pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan internal mengingat hal tersebut lebihh mengarah kepada pelanggaran etika dan
3. Kami akan segera menginformasikan kepada Kapolri tentang hasil pemeriksaan internal KPK. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ruki.
Surat tidak berlaku lagi
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya surat itu. Akan tetapi, menurut dia, surat tersebut tak berlaku lagi karena pada awal 2015 ada kesepakatan antara Kapolri, Ketua KPK, dan Jaksa Agung HM Prasetyo soal kasus-kasus yang menjerat pimpinan KPK, termasuk Samad.
"Kesepakatannya, perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan, tetap dilanjutkan. Yang dihentikan itu bagi perkara yang masih tahap penyelidikan. Yang disepakati dilanjutkan itu adalah kasusnya Pak Abraham, Pak Bambang, dan Novel," ujar Badrodin.
Badrodin menegaskan, hingga saat ini, Polri berpegang teguh pada kesepakatan tersebut. Artinya, surat yang dibawa Samad, tidak berlaku lagi. (kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/abraham-samad-mendatangi-mabes-polri_20150624_173817.jpg)