Kades Di Meranti Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu
MN diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kades Penyagun dalam Pilkades beberapa waktu lalu.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Laporan: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Kepala desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti MN (46) , harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya MN diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kades Penyagun dalam Pilkades beberapa waktu lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Z Pandra Arsyad melalui Kasat Reskrim AKP. Antoni Lumban Goal, Kamis (9/7/2015) mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan. Antoni mengungkapkan, ditetapkannya MN sebagai tersangka merupakan upaya lanjutan dari hasil penyelidikan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
"MN sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/7) kemarin. Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujar Antoni. (*)
Bagaimana perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret kepala desa di Meranti ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Simak liputan video tribun di www.tribunpekanbaru.com/video.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ijazah-palsu_20150610_152211.jpg)