Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Serentak 2015

Petarung Pilkada Diberi Waktu 60 Hari Mundur dari Jabatan Publik

Untuk anggota legislatif, diberi waktu agar memberikan surat pengunduran diri minimal 60 hari.

Penulis: Fernando | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Anggota KPU Dumai, Robbi Aslam menyebut sesuai Peraturan KPU No. 12 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur, walikota dan bupati, para calon diharuskan mundur dari posisinya sebagai PNS, Polisi, TNI atau Anggota Legislatif.

"Untuk anggota legislatif, diberi waktu agar memberikan surat pengunduran diri minimal 60 hari setelah penetapan sebagai pasangan calon," terang Robbi kepada Tribun, Rabu (29/7/2015).

Sementara, untuk aparat kepolisian juga mesti melampirkan surat pengajuan pengunduran diri kepada atasannya. Sebab nantinya surat pengunduran diri mesti diserahkan. Tepat setelah ia ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Dumai.

Walau demikian, kata Robbi, saat ini surat tersebut harus diajukan dan diproses. Sebab setelah ditetapkan nanti, calon tersebut sudah mengundurkan diri dari satuan atau korps-nya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
Pilkada
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved