Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Diminta tak Panik Soal Fatwa BPJS tak Sesuai Syariat Islam

"Menurut kajian MUI, BPJS kesehatan tersebut sistemnya tak sesuai syariat Islam. Maka harus diperbaiki," kata Sekretaris MUI Riau, Zulhusni Domo

Tayang:
Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Riau diminta tidak resah dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak syariah. Apalagi, selama ini masyarakat tidak tahu dengan sistem itu.

"Warga tidak perlu panik. Selama ini kan mereka tidak tahu. MUI membantu umat untuk tetap dalam syariat Islam. Menurut kajian MUI itu, BPJS kesehatan tersebut sistemnya tak sesuai syariat Islam. Maka harus diperbaiki," kata Sekretaris MUI Riau, Zulhusni Domo, Kamis (30/7/2015).

Ia mengatakan, tata kerja BPJS yang tidak sesuai prinsip syariah ekonomi Islam itu yang menjadi pertimbangan MUI. Misalnya, ia mengatakan dengan adanya denda, hal tersebut memberatkan masyarakat. Zulhusni menghimbau masyarakat untuk tenang menunggu keputusan pemerintah.

"Yang belum mempunyai BPJS sebaiknya jangan mengurus dulu sebelum ada keputusan terkait sistem ini. Bagi yang sudah terdaftar, ikuti saja peraturannya karena tidak ada pilihan lain, tapi jika pemerintah sudah membuat sistem yang sesuai syariat Islam, itu bisa diikuti," katanya.

Menurut dia, MUI menetapkan sistem BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Sistem yang dikatakan MUI ini adalah denda 2 persen bagi peserta yang terlambat membayar bulanan.

Selain itu ia mengatakan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam. Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Ketua Komisi Infokom MUI Riau, Ibnu Mas'ud menjelaskan, tidak syariah tersebut jelas berbeda dengan istilah haram. Sistem yang diterapkan BPJS tidak syariah karena dalam proses akad ada beberapa unsur yang dianggap gharar atau ketidakjelasan akad dengan nasabah. Kemudian ada unsur riba serta maisir.

"Masyarakat diharapkan tidak resah dan bisa berpikir jernih tentang keluarnya fatwa tentang BPJS tersebut. Dalam fatwa yang keluarkan tersebut, tidak ada disebutkan haram, tapi tidak syariah. Karena ada unsur dalam akadnya yang membuat program ini tidak syariah," ujar Mas'ud kepada Tribun melalui sambungan telepon.

Disebutkannya, ketidakjelasan akad dengan nasabah dan memiliki unsur riba tersebut dikarenakan uang yang disetorkan oleh nasabah setiap bulan ada poin denda dan alokasi penggunaanya. Selain itu, status iuran juga bersifat untung-untungan membuatnya menjadi tidak syariah.

Tidak hanya itu, dana yang diinvestasikan juga tidak ada kejelasan dana tersebut diinvestasikan kemana, kemudian latar belakang peserta BPJS juga dibeda-bedakan. Hal tersebut juga menjadikan BPJS tidak syariah.

Karena itu, menurut Mas'ud MUI pusat juga sudah memberikan masukan agar pemerintah bisa mendorong BPJS juga menyediakan program layanan syariah. Hal ini sangat membantu kepada masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan yang benar-benar dari segi syariah.

"Lembaga MUI dalam ini mempunyai kewajiban untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar hidup lebih berkah. Karena itu, apa yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, itu harus disampaikan, seperti soal BPJS tidak syariah ini," tuturnya.

Dengan adanya BPJS syariah nantinya, diharapkan BPJS lebih berkah. Berkah untuk yang menjalankan programnya, dan berkah bagi masyarakat sebagai penggunanya. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Apa tanggapan warga terhadap Fatwa MUI BPJS tak sesuai Syariat Islam? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved