Ciptada Riau Targetkan 2.500 RLH Tahun 2016
Untuk menentukan masyarakat yang akan mendapatkan jatah perumahan RLH tersebut, menurut Dwi akan ditentukan oleh masyarakat di wilayah tersebut
Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sudah dipastikan akan dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, yang pelaksanaannya akan dimulai pada tahun 2016 mendatang.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Dwi Dwi Sumarno mengatakan, pihaknya mentargetkan akan membangun sebanyak 2.500 unit rumah, dan masing-masing desa akan mendapatkan RLH sebanyak 15 unit.
“Rumah yang akan dibangun adalah tipe 36, dengan memberdayakan masyarakat sekitar,” kata Dwi Agus Sumarno kepada Tribun saat berkunjung ke DPRD Riau pada Rabu (6/8) kemarin.
Dikatakan Dwi, pihaknya sudah membuat gambar secara teknis, untuk perencanaan pembangunan RLH tersebut. Nantinya masyarakat menurut Dwi akan diberikan kebebasan, apakah ingin membangun sendiri, atau dibangunkan langsung dari tenaga dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
“Kalau kita yang membangun ada pola teknisnya tersendiri, dan selesai dalam tiga hari. Kalau masyarakat ingin bangun sendiri boleh juga, biasanya akan selesai dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk polanya tersebut, kita serahkan kepada masyarakat, mereka mau yang mana,” ujar Dwi.
Untuk menentukan masyarakat yang akan mendapatkan jatah perumahan RLH tersebut, menurut Dwi akan ditentukan oleh masyarakat di wilayah tersebut. di satu RW misalnya warga mana yang layak mendapatkan pembangunan RLH.
“Penentuannya diserahkan kepada masyarakat sepenuhnya secara bersama-sama. Bukan dari pihak kita yang menentukan,” ulasnya.
Ditambahkan Dwi, pihaknya memang sengaja memperbanyak unit rumah yang akan dibangun per desa, karena kalau hanya dfibangun satu atau dua unit per desa, maka banyak masyarakat lainnya yang tidak mendapatkan jatah RLH tersebut. (*)