Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sempat Ditahan di Brunei, Rustawi Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Rustawi ditangkap pada 2 Mei 2015 di Bandara Brunei karena diduga membawa bahan peledak di dalam koper miliknya.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Foto paspor Rustawi Tomo Kabul 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan Rustawi Tomo Kabul, warga negara Indonesia asal Malang, Jawa Timur, yang sempat ditahan dan berada lebih kurang tiga bulan di Brunei. Rustawi ditangkap pada 2 Mei 2015 di Bandara Brunei karena diduga membawa bahan peledak di dalam koper miliknya.

"Rencananya Rustawi akan diterbangkan langsung dari Bandar Seri Begawan ke Surabaya, Sabtu (8/8/2015)," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal melalui siaran pers, Kamis (6/8/2015).

Sejak Rustawi ditahan, Kedutaan Besar RI di Brunei terus memberikan upaya pembebasan dan langkah-langkah perlindungan kekonsuleran guna memastikan Rustawi mendapatkan hak hukumnya. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pernah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Dato Lim Jock Seng untuk mengupayakan proses pembebasan Rustawi.

Dalam persidangan keempat, 8 Juni 2015, Rustawi menerima status tahanan luar dengan jaminan hingga penetapan vonis oleh hakim. Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI melalui pengacara. Selama menjalani tahanan luar, Rustawi ditampung di shelter KBRI di Brunei.

Sementara itu, pada sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, Rabu (5/8/2015) kemarin, hakim memutuskan untuk membebaskan Rustawi dari tuduhan karena tidak ada bukti kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya dalam koper yang digunakan pria berusia 63 tahun tersebut.

Rustawi ditangkap bersama 2 WNI lain pada 2 Mei 2015 karena ada peluru dan sejumlah benda berbahaya di dalam koper mereka. Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah dari Surabaya menuju Arab Saudi dengan menggunakan penerbangan Royal Brunei.

Tidak lama setelah ditangkap, dua WNI dilepaskan dan melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi. Adapun Rustawi tetap ditahan dan diagendakan menjalani persidangan. Rustawi sempat terancam hukuman 5-15 tahun penjara karena diduga menyelundupkan benda-benda berbahaya ke Brunei. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved