Hamil, Bolehkah Risty Tagor Gugat Cerai? Ini Jawaban Pengadilan Agama
Kabar keretakan perkawinan pasangan selebritas Risty Tagor (25) dan Stuart Collin (24) yang baru seumur jagung masih simpang-siur.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kabar keretakan perkawinan pasangan selebritas Risty Tagor (25) dan Stuart Collin (24) yang baru seumur jagung masih simpang-siur. Tidak jelas sumber gugatan perceraian Risty dan Stu --sapaan Stuart Colin-- itu sampai tersiar kabar miring tersebut.
Risty dan Stu masih bungkam dan tidak bersedia menjelaskan kabar kisruh perkawinannya yang kabarnya berada di ambang perpisahan. Meski tak ada penjelasan, dugaan keretakan itu semakin kuat saat Risty tidak lagi memajang foto-foto Stu di akun Instagram.
Kabar perceraian itu terus menguat saat Risty yang pernah gagal mempertahankan pernikahan dengan pesinetron Rifky Balweel (26) ini sedang berbadan dua. Saat Ramadan lalu, Risty mengaku sedang hamil muda setelah menikah dengan Stu.
Walau sedang hamil, sesuai perundangan, Risty tetap diperkenankan mengajukan gugatan cerai terhadap Stu jika merasa dizholimi, atau tidak mendapat nafkah lahir dan batin, hingga terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pengadilan tidak bisa menolak gugatan cerai perempuan yang sedang hamil. Nanti pelaksanaan sidangnya tinggal diatur hakim,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kotamadya Bogor, Jawa Barat, Agus Yuspiain, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2015).
Sesuai hukum acara sidang, perempuan yang sedang hamil tetap boleh menggugat cerai suami. Pembedanya hanya di akibat perceraiannya. Agus menuturkan, kalau suami yang mengajukan cerai, suami wajib memberi jaminan selama masa iddah (living cost) selama 100 hari.
Jaminan yang biasanya berupa uang itu diberikan per hari selama 100 hari. Pihak suami juga wajib memberikan uang mut’ah satu kali setelah ada putusan cerai. “Pihak istri mendapatkan hak-hak akibat perceraian jika suami yang mengajukan cerai,” jelas Agus.
Sebaliknya, apabila istri yang menggugat, hamil atau tidak hamil, tidak ada uang iddah dan mut’ah setelah bercerai. “Putusan hakim biasanya, masa iddah (masa tunggu) diputuskan sampai istri melahirkan jika istri sedang hamil. Jika tidak hamil, iddahnya tiga bulan,” ucap Agus.
Sesuai Domisili
Artinya, lanjut dia, sidang perceraian tetap akan berjalan meski istri sedang berbadan dua, dan istri tetap diperkenankan menggugat cerai suaminya walau hamil. “Bisa saja istri pakai hak gugat cerai walau hamil karena merasa dizholimi, tidak dinafkahi lahir dan batin, atau mengalami tindak kekerasan. Itu kan hak dia,” kata Agus.
Sejauh ini PA Kotamadya Bogor di Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Bogor Barat, itu belum menerima pendaftaran perceraian Stu terhadap Risty. Kalau memang benar menggugat cerai, Stu yang tinggal di Villa Duta, Bogor Timur, itu tetap tidak bisa melayangkan permohonan cerai ke PA Kotamadya Bogor.
“Suami bisa mengajukan permohonan cerainya di tempat domisili istri. Kecuali istri meninggalkan rumah bersama, suami baru bisa mengajukannya ke tempat domisilinya sesuai KTP,” jelas Agus. Kasus Risty, lanjutnya, gugatan cerai harus diajukan ke PA Jakarta Selatan, karena rumah Risty berada di wilayah Jakarta Selatan.
Sinyal keretakan perkawinan itu semakin kuat saat Selasa (11/8), Risty menghapus foto-fotonya bersama Stu di Instagramnya. Sebaliknya Stu mempertahankan foto mesranya dengan Risty di akun Instagram, @stuartcollin. Stu juga masih memajang foto resepsi pernikahan.
Dihubungi terpisah, Tjut Mutia, ibu Risty, hanya bisa pasrah jika kabar perceraian rumah tangga putrinya tersebut benar terjadi. “Rencana mau pisah itu terserah (Risty),” kata Tjut Mutia belum lama ini. Tjut tetap yakin, rumah tangga Risty dan Stu dalam keadaan baik dan tidak ada perceraian.
Saat Lebaran misalnya, Risty dan Stu berkumpul bersama keluarga. Hanya, jelas seorang perempuan yang bekerja di rumah Risty dan Stu di kawasan Bintaro, dirinya tidak bisa memastikan apakah pasangan tersebut masih tinggal serumah, atau sudah berpisah ranjang. (Warta Kota/Tribunnews).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/risty-dan-stuart_20150416_20150813_140355.jpg)