Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Farhat Abbas Ajukan Sidang Pra Peradilan Jilid Dua

Selagi bisa menggugurkan status tersangkanya pada kasus pencemaran nama baik, Farhat pun terus berjuang.

Editor: Ariestia
Warta Kota/Nur Ichsan
Farhat Abbas menjalani sidang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus perseteruannya dengan Ahmad Dhani, Jumat (21/8/2015). warta kota ur ichsan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Meski permohonan pra peradilan Farhat Abbas melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Farhat Abbas tak kehabisan akal.

Selagi bisa menggugurkan status tersangkanya pada kasus pencemaran nama baik, Farhat pun terus berjuang.

Salah satu cara yang sedang diusahakan kembali oleh Farhat adalah, mengajukan sidang pra peradilan 'jilid dua'. Ia akan mengajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini "Mungkin dalam satu atau dua hari akan mendaftarkan kembali," ucap Farhat saat diwawancara di PN Jakarta Selatan.

Dijelaskan Farhat, pengajuan berikutnya tidak akan mengikutsertakan pihak kejaksaan sebagai termohon, ia akan mengajukan polisi sebagai termohon.

"Hakim belum memutus dan memberi kesempatan untuk kita, khusus mengajukan pra peradilan, mengeluarkan jaksa dan fight-nya dengan kepolisian," kata mantan suami Nia Daniaty itu.

Seperti tak mau kalah lagi, Farhat berencana akan merevisi permohonannya. Tentunya ia akan mengajukan beberapa ahli agar bisa memperkuat pembelaannya. Farhat juga berharap perjuangannya menemukan titik terang. "Kita akan perbaiki permohonan. Kita akan menambah saksi ahli dan ahli bahasa lagi nanti," ujarnya. (Tabloidnova.com/Tribunnews).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved