Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Patah Semangat Gagal Gabung Go-Jek, Satria Pun 'Nyabu'

Ali Abin alias Satria (36), mengaku patah semangat setelah upayanya bergabung dengan Go-Jek tak membuahkan hasil.

Editor: Ariestia
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ali Abin alias Satria (36), mengaku patah semangat setelah upayanya bergabung dengan salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek tak membuahkan hasil.

Pengojek pangkalan yang merupakan warga Teluk Gong RT 08/07, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tersebut justru menghibur diri dengan cara yang salah dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Selain mengonsumsi, tersangka juga menjual sabu yang yang telah dikemas dalam plastik bening," ucap Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan, Kamis (27/8/2015).

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sebulan terakhir menggunakan serbuk haram tersebut. Dirinya mengaku lebih bersemangat dalam mengojek saat mengonsumsi sabu. Untuk menafkahi keluarganya, tersangka lantas berinisiatif untuk mendaftar ke salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek. Namun, setelah mencoba mendaftar via SMS berkali-kali, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Tersangka pun hanya bisa pasrah dan mengalihkan kegundahan hatinya dengan mengonsumsi sekaligus menjajakan sabu. Namun, aktivitas terlarang tersebut diresahkan warga sekitar tempat tinggalnya. Sehingga, salah satu warga pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan mendapati aktifitas tersangka sesuai dengan laporan warga. Setelah menemukan momen yang tepat, anggota Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan pun membekuk tersangka di kediamannya.

"Anggota juga mengamankan sepuluh bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 3,84 gram tepat di depan pintu kamar tersangka," ucap Ruddi.

Tersangka sempat mengelak saat ditanyakan kepemilikan Sabu yang disimpan dalam kaleng tempat menyimpang rokok tersebut. Namun, tersangka akhirnya mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsektro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com).

Sumber: Tribunnews
Tags
Go-Jek
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved