Tribun Video
NEWS VIDEO: 30 Tersangka dan 12 Perusahaan Terindikasi Terlibat Karhutla
30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan, oleh jajaran Polda Riau.
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com : David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan, oleh jajaran Polda Riau.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol, Bambang Dolly dalam rapat penanganan karhutla yang berlangsung di Posko Satgas Karhutla, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau, Jumat (4/9/2015) kemarin.
Pernyataan itu sekaligus menjawab tudingan banyak pihak yang menilai Polda Riau masih belum maksimal dalam penindakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Dari 30 tersangka, seluruhnya adalah masyarakat. Belum satupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Fadrizal Labay mengatakan, dari data yang mereka miliki ada 12 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan.
Namun, Fadrizal tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang dia maksud.
Pihaknya akan segera melaporkan 12 perusahaan itu kepada pihak Kementrian Kehutanan RI di Jakarta, untuk ditindak lanjuti. (*)