Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOTK Pemprov Riau 2016 Akan Dirombak

Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Mendagri, untuk memastikan SOTK apa saja yang bisa dirombak

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
detakriau
Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Sejumlah Struktur Organisasi dan tata Kerja (SOTK) di Pemprov Riau akan dirombak pada tahun anggaran 2016, hal ini disesuaikan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aperatur Sipil Negara.

Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Mendagri, untuk memastikan SOTK apa saja yang bisa dirombak. Perombakan tersebut menurut Aherson ada dua jenis, ada yang dirombak dengan menyatukan dua SOTK, dan ada juga perombakan dengan memecah SOTK jadi dua bagian.

“Pada tahun anggaran 2016 mendatang, ada beberapa SOTK yang akan dirombak. Ada yang digabung, dan ada yang dipecah. Dalam aturan tersebut, SOTK harus terdiri dari 18 dinas,” kata Aherson kepada Tribun, Minggu (6/9).

Dikatakan Aherson, pihaknya juga akan memasukkan rencana perombakan tersebut ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), setelah melakukan konsultasi ke Mendagri, memastikan SOTK mana yang bisa digabung atau pun dipecah. Kalau sudah dipastikan dari pusat, barulah kemudian akan dibahas pihaknya.

Ada pun salah satu SOTK yang direncanakan akan digabung adalah Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata, karena memiliki program yang hampir sama, dan tujuan yang sama. Selain itu, juga penggabungan dinas kehutana dan pertanian.

“Dinas yang memiliki program yang sama dan bisa disatukan maka akan kita gabung jadi satu SOTK,” ulasnya.

Sedangkan beberapa waktu lalu, Komisi D DPRD Riau juga merencanakan akan mengusulkan penggabungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, karena juga memiliki visi dan misi yang sama dalam programnya. Namun menurut Aherson hal tersebut tidak bisa dilakukan.

“Kalau BLH dengan dinas kehutanan tidak bisa. Karena BLH harus berdiri sendiri dan harus ada di setiap daerah,” jelasnya.

Beberapa perubahan tersebut menurut Aherson akan dijadikan dalam bentuk Perda. Karena itu, pada tahun anggaran 2016 mendatang akan dimasukkan dalam Prolegda. Pihaknya juga berencana akan membentuk Pansus dalam menyusun dan merancang hal itu nantinya. (ale)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved