Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diusulkan Dibubarkan, Alumni IPDN Ingin Temui Ahok

Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) ingin bertemu dengan pria yang akrab disapa Ahok itu.

Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal itu, Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) ingin bertemu dengan pria yang akrab disapa Ahok itu.

Ketua IKAPTK Djohermansyah Djohan mengatakan, pihaknya ingin segera dapat bertemu dengan Ahok supaya mendengar langsung penjelasan alasan-alasan pembubaran IPDN. Ia ingin pertemuannya berlangsung dalam satu hingga dua hari mendatang.

"Kami sudah melayangkan surat untuk Gubernur Ahok agar bisa mengagendakan pertemuan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kami ingin berdialog dan berdiskusi," kata Djohermansyah di IPDN Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut Djohermansyah, dengan pertemuan itu, pihak IKAPTK jadi mengetahui dasar usulan pembubaran IPDN. Ia pun mengaku siap menemui Ahok ke Balai Kota. Cara itu, ia nilai sebagai penyelesaian masalah yang paling realistis untuk saat ini.

"Masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan cara terhormat, bukan dengan cara yang lain," ujar dia.

Sebelumnya, Ahok mengatakan konsep UU ASN membuat semua pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank.

Karena itu, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, keduanya bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan seperti pelayanan bank.

Dalam Pasal 576 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan.

Namun, kata Ahok, di dalam ayat itu juga dijelaskan universitas swasta berhak melakukan hal yang sama (pendidikan kepamongprajaan).

"Makanya, saya lempar (usul) pembubaran IPDN ke Presiden karena Presiden dan DPR yang berhak merevisi pasal di dalam UU tentang IPDN itu. Menurut saya, IPDN kenapa enggak perlu, untuk apa negara subsidi begitu besar, buat apa terus jatuh korban? Kalau ada kasus bullying lagi di IPDN, orang-orang akan bilang sama saya, kalau usulan saya itu masuk akal," kata Ahok.

Sumber: Kompas.com
Tags
IPDN
Ahok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved