Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PraperadilanFarhat Abbas Cuma Buang Waktu Saja

Yah silahkan saja kalau mau diajukan lagi. Kami duga cuma berupaya memperlambat proses penyerahan dirinya

Editor:
Internet
Farhat Abbas dan Nia Daniati 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Tidak puas dengan hasil praperadilan beberapa waktu lalu, pengacara Farhat Abbas kembali mengajukan praperadilan terhadap Ahmad Dhani.

Menanghapi hal tersebut, kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menganggap apa yang dilakukan Farhat hanya untuk memperlambat proses hukumnya.

"Yah silahkan saja kalau mau diajukan lagi. Kami duga cuma berupaya memperlambat proses penyerahan dirinya dituntut di pengadilan sebagai terdakwa karena sudah P21," ucap Suhendra, saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/9/2015).

Suhendra menilai, apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus yang dilakukan Farhat Abbas kepada Dhani, sudah benar.

"Penetapan FA sebagai Tersangka itu sudah benar dan sudah sesuai prosedur. Sebelum menetapkan dia sebagai tersangka, polisi sudah periksa saksi ahli ITE, bahasa dan pidana," katanya.

Ia mengaku percaya diri, jika pengajuan praperadilan yang dilakukan mantan Suami Nia Daniati itu akan kembali ditolak. "Jadi kami yakin permohonannya yang kedua ini pasti ditolak," ujar Suhendra.

Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Farhat Abbas. Berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan P21.

Namun, sampai saat ini tahap kedua belum dapat dilakukan. Hal ini karena pria yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak dua kali. Sehingga, tersangka, BAP, dan barang bukti belum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved