Tiga PNS Pemprov Riau akan Diperiksa KPK
Ketiga PNS tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap RAPBD Riau 2015.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketiga PNS tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015.
Ketiga PNS yang akan diperiksa itu antara lain PNS Sekretariat Daerah Pemprov Riau H Suwarno, Kalaksa BPBD Pemprov Riau Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Sekedar informasi, Ahmad Kirjauhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Annas Maamun terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015. (tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kpk-periksa-saksi-suap-apbd-riau-2015_20150803_192318.jpg)