Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Annas Maamun Perintahkan Ambil ‘Paket Uang’ di Rumah Dinas

Paket itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil, yang kemudian diduga untuk diantarkan ke gedung DPRD Riau.

Editor: harismanto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pejabat dan mantan pejabat dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar reka ulang kasus dugaan suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Senin (21/9/2015).

Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, yang tengah menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung, diperankan oleh sopir tim penyidik.

Annas merupakan satu dari dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Annas diduga menyuap sejumlah wakil rakyat saat itu melalui perantaraan Ahmad Kirjauhari untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau 2014 dan APBD 2015.

Setelah beberapa lama berstatus tersangka, Ahmad Kirjauhari akhirnya ditahan KPK di Jakarta pada Rabu pekan lalu. Ia kemudian diboyong ke Pekanbaru untuk melakukan rekonstruksi.

Selain Ahmad Kirjauhari, reka ulang di kediaman dinas Gubernur Riau, Jl Diponegoro, Pekanbaru, itu juga dihadiri Wan Amir Firdaus (mantan Asisten II Setdaprov Riau), Said Saqlul Amri (mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau), Syahril Abubakar (kini Ketua Palang Merah Indonesia/PMI Riau), Zaini Ismail (Sekretaris Daerah Provinsi Riau), M Yafiz (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Riau), Fuadilazi (mantan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau). Penyidik juga menghadirikan mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Riki Hariansyah dan Aziz Zainal.

Dari reka ulang itu terungkap, Annas Maamun memerintahkan sejumlah orang di kediaman dinasnya untuk mengambil ‘paket uang’ yang dikemas dalam dua kantong belanja dari kertas serta satu tas sandang. Paket itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil, yang kemudian diduga untuk diantarkan ke gedung DPRD Riau yang saat itu, awal September 2014, tengah menggelar rapat pengesahan anggaran daerah.

Paket uang itu sempat berpindah sebanyak tiga kali. Pertama, dua kantong belanja (shopping bag) dipindahkan dari mobil Wan Amir Firdaus ke mobil Syahril Abubakar oleh Fuadilazi atas perintah Annas Maamun. Adegan ini berlangsung di ruang belakang gedung utama kediaman dinas gubernur.

Selanjutnya, satu tas sandang diambil oleh sopir Syahril Abubakar dari mantan Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri. Tas tersebut juga dipindahkan ke mobil Syahril. Terdapat beberapa adegan di sini, dan tersangka Annas Maamun disebutkan memberikan sejumlah instruksi.

"Saya hanya memindahkan. Itu ada dua tas belanja begitu, dihekter. Tidak tahu isinya apa, karena kan tertutup, cuma disuruh pindahkan saja," ungkap Fuadilazi kepada Tribun, di sela-sela rekonstruksi. Fuadilazi kini menjabat Kepala Bidang Pengawasan Dispenda Riau.

Sementara mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari, Riki Hariansyah dan Aziz Zainal, melakukan reka ulang secara terpisah.

“Rekonstruksinya ada dua terpisah. Rekonstruksi pertama ada enam adegan, berakhirnya ketika tiga tas masuk ke mobil yang dikendarai Suwarno. Rekonstruksi kedua itu ada dua adegan tadi," jelas seorang penyidik KPK kepada Tribun usai reka ulang.

Rekonstruksi berlangsung sekitar tiga jam setengah, berakhir sekitar pukul 17:30 WIB. Reka ulang akan dilanjutkan hari ini, terutama untuk mengetahui kemana paket berisi uang tersebut dibawa oleh Suwarno, yang saat itu Kepala Sub Bagian Keuangan Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

Bukan inisiator
Dalam kasus ini, Annas Maamun diduga memberikan sejumlah uang yang nominalnya sekitar Rp 2 miliar kepada tersangka Ahmad Kirjauhari untuk memuluskan pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD 2015. Ahmad Kirjauhari sendiri membantah hal itu.

Menurut dia, uang yang diterimanya tersebut tidak ada kaitannya dengan pembahasan dan pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Ia menyebut uang tersebut merupakan biaya operasional awal pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Riau Pesisir.

Pembentukan DOB tersebut dilakukan sesuai amanah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2014-2019. Draft RPJMD ini kemudian disahkan dalam sidang paripurna DPRD Riau.

Keterangan berbeda disampaikan kuasa hukumnya, M Musa, saat mendampingi Ahmad Kirjauhari yang ditahan KPK pekan lalu.

Ia mengatakan, kliennya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang artinya bersama-dama melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, ada mantan anggota DPRD Riau lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Yang menerima empat sampai lima orang, diperkirakan. Tidak sampai Rp 1 miliar untuk semuanya," kata Musa kepada pers di gedung KPK, Rabu pekan lalu.

Musa menjelaskan, kliennya bukanlah inisiator suap melainkan hanya penerima pasif. Musa juga menyatakan kliennya tak berada pada posisi pengambil kebijakan.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi dari kalangan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Beberapa di antaranya ada yang kembali terpilih menjadi wakil rakyat.

Mereka yang diperiksa itu antara lain Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau) dan Hazmi Setiyadi (mantan Wakil Ketua DPRD Riau). (Tribun Pekanbaru Cetak)

Apa saja kasus yang melibatkan Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved