Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ungkap Farhat Abbas Jual Mobil Tanpa Sepengetahuan Nia Daniaty

Dalam sidang kedua mediasi untuk perkara itu, Farhat tak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), karena sedang menjalani pemeriksaan

Editor: Sesri
Internet
Farhat Abbas dan Nia Daniati 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Pada 10 Agustus 2015 Farhat Abbas (39) mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya, Nia Daniaty (51), mengenai gono-gini atau harta yang berhasil dikumpulkan oleh suami dan istri selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua.

Dalam sidang kedua mediasi untuk perkara itu, Farhat tak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.

"Seminggu ini check up di Singapura. Berarti, sakitnya serius lah kalau check up," kata kuasa hukum Farhat, Rhony Sapulette, di PA Jaksel, Selasa ini (22/9/2015).

Sidang kedua mediasi tersebut berisi pembahasan inventaris harta bersama Farhat dan Nia selama masih menjadi suami istri.
"(Ini) sidang mediasi kedua gugatan gono-gini. Dalam gugatan Farhat ada empat item. Setelah kami lakukan verifikasi, ternyata masih ada beberapa item,” terang kuasa hukum Nia, Abdurachim Hasibuan, di PA Jaksel, Selasa ini.

Item yang dimaksud itu adalah sekitar 11 apartemen (antara lain Sahid Sudirman dan Kalibata City), kemudian ada 7.000 meter persegi tanah, dan rumah di Puncak (tepatnya di Cipanas) dan Bekasi.

Selain itu, masih ada 10 mobil yang belum dimasukkan dalam gugatan Farhat. Mobil itu antara lain Fortuner dan Mercy. Ada beberapa mobil yang sudah dijual Farhat tanpa sepengetahuan Nia.
”Padahal, itu kan harta bersama. Seharusnya diberi tahu. Tolonglah pikirkan anak," terang Abdurachim Hasibuan.

"Kemudian, ada uang nafkah bulanan sebesar Rp 15 juta yang harus diserahkan Farhat ke Nia untuk anak. Seharusnya, uang nafkah itu diberikan Farhat ke Nia sejak mereka bercerai sampai anak ini mandiri. Ini kan hanya mengetuk hati Farhat, biar enggak terlambat terus," sambungnya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved