Menteri Siti Sesumbar, Ancam Cabut 30 Izin Perusahaan Pembakar Lahan
"Kemarin sudah empat dibekukan dan dicabut tetapi ini sudah disiapkan 30 perusahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengusutan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan masih berjalan. Setelah empat perusahaan mendapatkan sanksi administrasi pada September lalu, kini pemerintah memutuskan akan menjatuhkan sanksi untuk 30 perusahaan lainnya yang diduga terlibat aksi pembakaran lahan.
"Kemarin sudah empat dibekukan dan dicabut tetapi ini sudah disiapkan 30 perusahaan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Pada akhir September lalu, ada empat perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan. Sedangkan di Riau, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari.
Perusahaan-perusahaan itu dicabut izinnya hingga ada keputusan akhir pengadilan, diwajibkan membayar ganti rugi, diharuskan meminta maaf dan mengembalikan lahan yang dimilikinya kepada pemerintah.
Menurut Siti, sanksi serupa bisa saja diberikan. Namun, saat ini, pemerintah masih mempersiapkan prosedur administrasinya sebelum mengumumkan sanksi terhadap 30 perusahaan itu.
"Dia (perusahaan) harus diberita acara lalu orangnya harus diajak ngomong, kita tanda tangan, dia tanda tangan. Itu prosedurnya seperti itu. Jadi jalan terus kita lakukan," kata Siti.
Dia menargetkan dalam waktu satu pekan, seluruh proses selesai sehingga seluruh perusahaan yang mendapat sanksi itu bisa langsung diumumkan.
"Minggu ini sih mudah-mudahan selesai. Saya lagi minta, Presiden mintanya cepat," kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan jumlah perusahaan yang saat ini sedang diteliti pemerintah bertambah dari yang sebelumnya 420 perusahaan menjadi 1.200 perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan-perusahaan perkebunan di areal terbakar.
Pemerintah menyiapkan tiga jenis sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aksi pembakaran. Untuk sanksi ringan, perusahaan atau individu yang tidak bertujuan membakar, akan mendapat peringatan tertulis dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan, restorasi, serta menyatakan permintaan maaf di media pada publik dan berjanji tidak mengulanginya.
Pada tingkat sedang, KLHK akan membekukan izin perusahaan, mengenakan denda, mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi, dan menyatakan permintaan maaf pada publik lewat media.
Perusahaan yang mendapat sanksi yang berat harus membayar denda, menjalani proses hukum di pengadilan, masuk dalam daftar hitam, dan izinnya dicabut. (*)