Nyabu Bersama, Syamsurizal dan Mustafa Diciduk Polisi
Asyik nyabu bersama, dua warga Kecamatan Pulau Merbau, ditangkap Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Selasa (6/10/2015).
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Asyik nyabu bersama Syamsurizal (32), Mustafa (21) warga Kecamatan Pulau Merbau, ditangkap Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Selasa (6/10/2015).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat 25 gram, 1 unit timbangan digital, 5 blok plastik bening pembungkus sabu, 1 buah pipet, 2 buah gunting, 1 buah tas warna coklat, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai hasil transaksi narkoba sebanyak Rp 5 juta.
Keduanya ditangkap Satnarkoba berawal dari hasil mengungkapkan polisi atas ditangkapnya Irwansyah dan Rumaidi, warga Kecamatan Tebingtinggi yang merupakan kaki tangan Syamsurizal yang bertugas mengedarkan sabu.
Bagaimana prekembangan kasus ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/narkoba-jenis-sabu_20150711_192248.jpg)