Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setya-Fadli Zon Cuma Langgar Kode Etik Ringan

Dalam pertimbangannya, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat.

Editor:
AP
Ketua DPR Setya Novanto dan Donald Trump 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik ringan karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"MKD memutuskan memberikan teguran," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dalam pertimbangannya, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat. Terlebih lagi, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya.

"Kan itu banyak dinilai tidak elok," ucapnya.

Kendati demikian, MKD tidak menilai pertemuan Novanto-Fadli dengan Trump untuk membicarakan investasi di Indonesia, termasuk dalam pelanggaran kode etik.

Dengan putusan ini, MKD memberikan peringatan kepada Novanto-Fadli agar lebih berhati-hati dalam bersikap di kemudian hari. MKD meminta agar keduanya tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Pengambilan putusan ini tidak dihadiri oleh Novanto dan Fadli. Keduanya beralasan sedang memiliki kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

MKD baru sekali memeriksa Novanto-Fadli pada Kamis (15/10/2015) lalu.

Namun, pemeriksaan itu dipermasalahkan oleh sejumlah anggota MKD karena dianggap dilakukan diam-diam, bukan digelar di ruang sidang, dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sejak awal.

Setya Novanto dan Fadli menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS. Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved