Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mendagri: Silakan DPR Bentuk Pansus Asap, Pemerintah Sudah Maksimal!

Tjahjo juga tidak mempersoalkan jika DPR memiliki persepsi bahwa pemerintah kurang optimal

Editor:
Tribun Jabar/Dony Indra
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai upacara pengukuhan calon praja di Institut Pemerintah Dalam Negeri, Jatinangor, Sabtu (22/11/2014). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan jika DPR ingin membentuk panitia khusus untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan. Meski demikian, ia mengklaim bahwa pemerintah pusat telah berupaya secara maksimal untuk menangani masalah kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap.

"Jika masih ada persepsi atau opini yang mengatakan pemerintah lambat atau tidak optimal, saya sebagai Mendagri menganggap itu hal yang wajar. Mungkin elemen masyarakat tersebut tidak mengikuti pemberitaan atau langkah-langkah yang dilakukan pemerintah," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2015).

Tjahjo juga tidak mempersoalkan jika DPR memiliki persepsi bahwa pemerintah kurang optimal dalam menangani kabut asap. Rencana untuk membentuk pansus adalah hak konstitusional DPR.

Menurut dia, pemerintah pada prinsipnya bersedia mendengar seluruh masukan, kritik, dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah akan terus bekerja menangani bencana asap, dan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja membakar hutan.

Sebagai salah satu bentuk penanganan, Tjahjo memerintahkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk merevisi atau mengubah peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang terkait dengan kebijakan pembakaran hutan.

"Intinya pemerintah pusat dan daerah akan dengan tegas menindak dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," kata Tjahjo. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved