Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Suap APBD Riau

'Surat' Jadi Kata Ganti Untuk Uang Dalam Suap APBD Riau

Dalam sidang lanjutan yang digelar di (PN) Pekanbaru, Rabu (28/10/2015) hari ini, istilah uang suap juga digunakan oleh dua orang yang terlibat.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/IlhamYafiz
Sidang lanjutan perkara dugaan suap APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Masih ingat istilah Apel Malang Apel Washington dalam komunikasi pidana korupsi Angelina Sondah? Ternyata istilah untuk merujuk uang tersebut juga ada dalam perkara dugaan suap APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/10/2015) hari ini, istilah uang suap juga digunakan oleh dua orang yang terlibat.

Wan Amir Firdaus yang kala itu menjabat sebagai Asisten II Sekdaprov Riau meminta Suwarno, staf di Bagian Keuangan Setdaprov Riau untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari dengan menggunakan istilah 'Surat'. Permintaan ini disampaikannya melalui pesan singkat.

"Yang dimaksud dengan surat, (uang) Ini kode ya?," tanya JPU Pulung Rinandoro kepada saksi Suwarno.

"Iya pak," jawab Suwarno.

Diketahui dalam sidang kali ini jika Suwarno merupakan orang yang mengantarkan uang sejumlah Rp 1,2 Miliar kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Penyerahan uang dilakukan di Basemen Gedung DPRD Riau kala itu. (*)

Bagaimana kelanjutan sidang ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved