Jadi Tersangka Bansos, Besok Kejagung Periksa Gubsu Gatot
Prasetyo mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pada pekan depan.
"Sudah diputuskan, pekan depan (diperiksa)," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Prasetyo mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak apa-apa di KPK saja, biar efektif," ujar Prasetyo.
Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Patrice Capella terkait dengan dugaan pengamanan kasus dana bantuan sosial di kejaksaan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka bersama dengan empat unsur pimpinan dan satu anggota DPRD periode 2009- 2014 terkait dugaan suap penolakan interpelasi, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gubernur-sumatera-utara-gatot-pujo-nugroho-dan-istri_20150728_193253.jpg)