Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilik Rumah yang Ditembok Warga Tak Mau Gugat Ahok

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk mengoreksi pernyataan pengacaranya pada Rabu kemarin.

Editor:
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Kondisi rumah Denny (41) yang bagian depan rumahnya ditembok oleh warga sekitar karena dianggap tidak berizin di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Denny Akung (41) menyatakan tidak pernah berniat menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia hanya ingin jajaran aparat Pemerintah Provinsi DKI bertindak cepat menyelesaikan permasalahan yang saat ini dialaminya.

Denny adalah pemilik rumah yang ditutup tembok oleh Warga Peduli Bukit Mas di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Jakarta Selatan.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk mengoreksi pernyataan pengacaranya pada Rabu kemarin.

"Saya tidak pernah berniat menggugat Pak Ahok. Saya justru berterima kasih ke beliau karena beliau sudah peduli dengan masalah yang saat ini saya hadapi," kata Denny kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

Denny mengharapkan Pemprov DKI bisa bertindak cepat membongkar tembok yang menghalangi rumahnya karena ia mengaku tidak melakukan kesalahan apapun.

Indikatornya adalah tidak adanya pengurus RT/RW yang mempermasalahkan keberadaan rumahnya.

Apalagi arah menghadap rumahnya juga telah sesuai dengan yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Yang mempermasalahkan ini kan orang-orang yang bukan pengurus," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Denny, Rory Sagala, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke instansi yang menerbitkan IMB, dalam hal ini Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.

Surat berisi permintaan agar Dinas Penataan Kota segera membongkar tembok. Sebab, kata Rory, tembok berdiri di atas akses jalan umum yang notabene menjadi hak milik Pemprov DKI.

Menurut Rory, pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Jakarta Selatan paling lambat pada Senin pekan depan.

"Kalau pemerintah tetap bertindak pasif tidak membongkar tembok tersebut, kita akan lakukan gugatan. Yang akan kita gugat adalah yangg melakukan penembokan, memerintahkan penembokan, dan pemerintah daerah, mulai dari gubernur sampai kelurahan," kata Rory usai melapor ke Komnas HAM, Rabu (4/11/2015). (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved