Khusus Kasus Illegal Logging, BBKDSA Belum Koordinasi dengan Provinsi

Terkait kasus illegal logging di hutan lindung kawasan Zamrud BBKSDA berkoordinasi dengan pihak provinsi.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Pangkal kayu meranti dan locak, senjata perambah untuk membolakkan kayu yang akan diolah, ditemukan di kawasan Zamrud, Kecamatan Dayu, Kabupaten Siak, Oktober 2015 lalu. 

Laporan: Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Terkait kasus illegal logging di hutan lindung Danau Pulau Besar Pulau Bawah (kawasan Zamrud) di Dayun, Kabupaten Siak, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) belum berkoordinasi dengan pihak provinsi. Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman kepada Tribun, Sabtu (7/11/2015) malam di Siak Sri Indrapura.

"Selama ini, secara teknis memang hanya ke dinas terkait, seperti Lingkungan Hidup dan kehutanan. Dalam hal-hal tertentu seperti Karhutla koordinasi itu ada. Sebab, kita selalu bersama-sama di posko," kata dia.

Sedangkan khusus mengenai illegal logging Plt Gubri itu belum mendapatkan laporan dari pihak terkait, termasuk BBKSDA. Ia berharap, BBKSDA meningkatkan koordinasi khusus mengenai illegal logging tersebut.

Arsyajuliandi Rachman mengakui, kasus pembakaran hutan di Riau itu seperti siklus. Dimana pasca-perambahan muncul api lalu kemudian muncul perkebunan. Kendati demikian, ada pula kasus yang diyakininya sebagai perambahan atau illegal logging semata.

Dia juga tidak mempersoalkan kawasan hutan itu tetap menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, namun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah mesti harus ada.

‎"Menurut saya tidak mesti seperti itu (penyerahan kewenangan hutan ke daerah), sebab, koordinasi yang penting. Inikan negara kesatuan, masing-masing punya tugas yang jelas, seperti Pemda, TNI/Polri termasuk BBKSDA itu sendiri," kata dia.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved