Baru Kabupaten Pelalawan yang Tetapkan UMK
Pelalawan sudah mengesahkan UMK sebesar Rp 2.168.000.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Riau Rasidin Siregar menjelaskan hingga saat ini baru Kabupaten Pelalawan yang sudah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten. Sedangkan Kabupaten/Kota lainnya masih dalam tahap perundingan.
"Yang sudah ditetapkan itu Pelalawan, kalau Rohil hari ini (Senin) disahkan, Kabupaten/Kota lain juga sudah mulai dibahas,"ujar Rasidin kepada Tribun Senin.
Menurut Rasidin seluruh Kabupaten/Kota sudah memiliki patokan dengan disahkannya Upah Minimum Provinsi yang sudah lebih dulu disahkan sebesar Rp 2.095.000. Pelalawan sudah mengesahkan UMK sebesar Rp 2.168.000.
"Masih ada waktu untuk sosialisasi, minimal 40 hari sebelum diterapkannya UMK itu sudah ditetapkan,"jelas Rasidin. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru