Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Kabupaten Pelalawan yang Tetapkan UMK

Pelalawan sudah mengesahkan UMK sebesar Rp 2.168.000.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Riau Rasidin Siregar menjelaskan hingga saat ini baru Kabupaten Pelalawan yang sudah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten. Sedangkan Kabupaten/Kota lainnya masih dalam tahap perundingan.

"Yang sudah ditetapkan itu Pelalawan, kalau Rohil hari ini (Senin) disahkan, Kabupaten/Kota lain juga sudah mulai dibahas,"ujar Rasidin kepada Tribun Senin.

Menurut Rasidin seluruh Kabupaten/Kota sudah memiliki patokan dengan disahkannya Upah Minimum Provinsi yang sudah lebih dulu disahkan sebesar Rp 2.095.000. Pelalawan sudah mengesahkan UMK sebesar Rp 2.168.000.

"Masih ada waktu untuk sosialisasi, minimal 40 hari sebelum diterapkannya UMK itu sudah ditetapkan,"jelas Rasidin. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved