Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hot Line Public Service

Bisakah Pindah Klinik BPJS Kesehatan?

Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616

Penulis: | Editor: Sesri

Laporan: Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya.

Pertanyaan:

Selamat siang bun. Bisa tanyakan ke pihak BPJS kesehatan. Apakah bisa pindah klinik untuk kita pasien BPJS Kesehatan. Tapi masih di daerah yang berdekatan?. Mohon dijawab ya bun.

Dari : +6285278725xxx

Jawaban:

Selamat siang kembali. Pasien BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk pindah tempat fasilitas kesehatan seperti klinik atau puskesmas. Namun, mereka harus menunggu tiga bulan dahulu sejak dari awal pendaftaran di klinik sebelumnya. Jika sudah melewati waktu tiga bulan dari pendaftaran, pasien bisa mengajukan pindah fasilitas kesehatan ke pihak BPJS Kesehatan Pekanbaru, sesuai dengan permintaan. Sekian informasinya, terima kasih.

Mulyo
Kepala Unit SDM dan Umum BPJS Kesehatan Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved