Hot Line Public Service
Bisakah Pindah Klinik BPJS Kesehatan?
Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616
Penulis: | Editor: Sesri
Laporan: Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya.
Pertanyaan:
Selamat siang bun. Bisa tanyakan ke pihak BPJS kesehatan. Apakah bisa pindah klinik untuk kita pasien BPJS Kesehatan. Tapi masih di daerah yang berdekatan?. Mohon dijawab ya bun.
Dari : +6285278725xxx
Jawaban:
Selamat siang kembali. Pasien BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk pindah tempat fasilitas kesehatan seperti klinik atau puskesmas. Namun, mereka harus menunggu tiga bulan dahulu sejak dari awal pendaftaran di klinik sebelumnya. Jika sudah melewati waktu tiga bulan dari pendaftaran, pasien bisa mengajukan pindah fasilitas kesehatan ke pihak BPJS Kesehatan Pekanbaru, sesuai dengan permintaan. Sekian informasinya, terima kasih.
Mulyo
Kepala Unit SDM dan Umum BPJS Kesehatan Pekanbaru