Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suparman: Sudah Lazim Dalam Rapat DPRD Riau Cabut Baterai Ponsel

"Karena ada trauma pak,jadi sepakat baterai hanphone dicabut. Kalau kata Gumpita tidak lazim, ya patut dipertanyakan lagi," terang Suparman

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/BudiRahmat
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap APBD 2015 dengan terdakwa Kirjuhari‎ di Pengadilan Negeri Tipikor, Pekanbaru Kamis (12/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Cabut baterai handphone masih menjadi materi yang menarik perhatian jaksa dari KPK dalam sidang lanjutan suap APBD Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/11/2015).

Menariknya, tiga saksi yang dihadirkan, yakni Gumpita, Johar Firdaus serta Suparman memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait kelaziman rapat dewan yang mengharuskan mencabut baterai handphone.

Dari keterangan saksi Gumpita, rapat yang mengharuskan cabut baterai dianggap tidak lazim. Sementara, saksi Suparman mengaku cabut baterai handphone saat rapat anggota dewan sudah beberapa kali dilakukan.

"Karena ada trauma pak, jadi sepakat baterai hanphone dicabut. Kalau kata Gumpita tidak lazim, ya patut dipertanyakan lagi, " terang Suparman dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan jaksa dari KPK.

Sedangkan Johar Firdaus justru mengaku tidak mencabut baterai handphone saat rapat.

Cabut baretai handphone terkuak dalam fakta persidangan Rabu (11/11/2015) kemarin yang mengupas adanya rapat tertutup diruang komisi B DPRD Riau terkait rencana pembahasan RAPBD 2014 serta APBD murni 2015

Saksi Tony Hidayat menyebutkan sebelum masuki ruang rapat, ia diharuskan mencabut baterai handphone.

Tiga politisi Golkar menjadi saksi suap APBD 2015 Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/11/2015)
Ketiganya yang juga mantan anggota DPRD Riau yakni Gumpita, Johar Firdaus serta Suparman.

Sidang hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait suap APBD Riau 2015 dengan terdakwa Kirjuhari. (*)

Bagaimana kelanjutan sidang ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved