Tenaga Medis Harus Miliki STR
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiasianya wajib memiliki izin dari pemerintah
Penulis: | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPD Pormiki Provinsi Riau sukses mengadakan acara seminar Rekam Medis dan informasi Kesehatan, pada Sabtu (14/11/2015) kemarin di Hotel Amaris Pekanbaru.
Ketua Panitia Seminar, Ika Armadila A Md mengatakan judul seminar DPD Pormiki hari itu adalah pentingnya Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Kerja (SIK) dan Jabatan Fungsional dalam meningkatkan kualitas profesi rekam medis dan Informasi Kesehatan (RMIK).
Dimana narasumbernya terdiri dari tiga orang, yakni HM Ridwan SKM MKes dari MTKP Riau, dr Fira dari Dinkes Pekanbaru dan Eman Sulaeman SKM dari DPP Pormiki. Jumlah peserta sebanyak 81 orang dari Riau dan provinsi tetangga seperti Jambi, Sumbar dan Kepri.
Dalam pemaparannya, Ridwan dari MTKP Riau mengatakan sesuai dengan Permenkes nomor 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiasianya wajib memiliki izin dari pemerintah. Untuk memperoleh izin itu harus memiliki STR. (*)
Bagaimanakah cara pengurusan STR? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-jarum-suntik-vaksin-obat-medis_20151020_150745.jpg)