Kementerian ESDM Dituntut Perusahaan Tambang India
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut perusahaan tambang asal India, India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA).
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut perusahaan tambang asal India, India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA).
Pasalnya, IMFA sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak bisa melakukan kegiatan penambangan akibat masih ada tumpang tindih lahan.
Kementerian ESDM dituntut sebesar 581 juta dollar AS atau senilai Rp 7,7 triliun. Kasus tersebut membuat pemerintah Indonesia dibawa ke arbitrase nasional.
"Kami menghadapi dispute (perselisihan,red) dengan IMFA," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Rabu (18/11/2015).
Bambang menjelaskan perseteruan dengan IMFA dimulai saat penerbitan izin di wilayah pertambangan Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pada saat pengalihan ke IMFA, lahan di wilayah tersebut belum bebas dari masalah perizinan.
"Investor India punya perjanjian dengan Indonesia untuk dispute investment mereka tuntut dengan tuntutan cukup besar," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan IMFA harus menempuh berbagai syarat yaitu studi kelayakan, izin lingkungan dan konstruksi. Namun permasalahan ini baru bisa diselesaikan dalam arbitrase tingkat nasional
"Mudah-mudahan masalah bisa diselesaikan forum arbitrase internasional di Permanent Coirt of Arbitration di Den Haag semuanya," kata Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/direktur-jenderal-minerba-kementerian-esdm-bambang-gatot-ariyono_20151118_224523.jpg)