Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kebijakan DP Ringan OJK Belum Sepenuhnya Diterapkan di Pekanbaru

Penerapan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan uang muka kendaraan bermotor tampak belum dilakukan maksimal

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri

Laporan Ikhwanul Rubby

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penerapan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan uang muka kendaraan bermotor tampak belum dilakukan maksimal oleh beberapa diler yang bekerjasama dengan pihak pembiayaan.

Marketing Head RJC, Achmad mengungkapkan penerapan kebijakan penurunan uang muka OJK telah diterapkan RJC. Namun belum diterapkan kepada seluruh produk yang ditawarkan RJC.

Dalam pelaksanaannya uang muka untuk beberapa kendaraan roda dua besutan Suzuki oleh pihak pembiayaan masih menerapkan uang muka dengan besaran 15 persen sampai 20 persen.

Achmad mengungkapkan hal ini dikarenakan kendali dari penerapan kebijakan ini ada pada pihak pembiayaan yang bekerjasama.

Berbeda halnya dengan Main Diler Honda Riau yakni Capella Dinamik Nusantara. Regional Head CDN Riau, Sie Cheng mengaku kebijakan menurunkan uang muka oleh OJK telah diterapkan kepada semua jenis produk yang ditawarkan CDN.

Dalam kebijakan penurunan uang muka oleh OJK ini, uang muka untuk pembiayaan konvensional turun jadi 10 persen dan pembiayaan syariah menjadi 15 persen.

Sie Cheng mengaku kebijakan dari OJK ini akan lebih mempermudah pelanggan ditengah perekonomian yang lagi sulit saat ini.

"Dengan ini tentunya tidak hanya menguntungkan konsumen saja tetapi juga menguntungkan pihak diler karena ditengah pasar yang lesu, kebijakan uang muka ringan tentunya dapat lebih memacu konsumen," kata Sie Cheng.

Sementara itu Sales Executive Honda Arista, Thomas mengungkapkan kebijakan penurunan uang muka OJK ini dalam pelaksaanaannya dilakukan langsung oleh pihak pembiayaan.

Untuk di Honda Arista sendiri kebijakan ini sudah mengikuti kebijakan ini melalui lembaga pembiayaan yang bekerjasama. Namun tentunya tidak pada semua tipe kendaraan, pihak lembaga pembiayaan tentunya perlu melihat potensi konsumen dalam melakukan pelunasan kredit.

"Jika untuk unit kendaraan yang harga jualnya tinggi pihak pembiayaan tentunya harus memikir ulang menerapkan kebijakan ini," kata Thomas.

Terpisah, Sales Executive Suzuki Buana Trada, Hidayat mengungkapkan kebijakan uang muka ringan tergantung pada pihak pembiayaan. Diler dalam hal ini hanya mengikuti. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved