Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gitaris Geisha Ditangkap Polisi

Proses Hukum Roby ‘Geisha’ Tetap Lanjut Meski Ganja Kurang dari 5 Gram

"Kami tetap melakukan proses kasus ini. Untuk rehabilitasi atau ditahan itu tergantung pihak Pengadilan Negeri," ucap Kapolres Badung, AKBP Tony

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, MANGUPURA - Roby Satria diamankan anggota Polsek Kuta Utara pada 18 November atau terhitung empat hari lalu dari hari Minggu (22/11/2015).

Roby ditangkap karena kedapatan memesan ganja lewat aplikasi Go-Jek.

Atas penangkapan itu, Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar Marpauang, tetap akan mempersidangkan musisi band kenamaan Ibu Kota itu meski ganja yang dimilikinya kurang dari 5 gram.

"Kami tetap melakukan proses kasus ini. Untuk rehabilitasi atau ditahan itu tergantung pihak Pengadilan Negeri," ucap Tony kepada Tribun Bali, Minggu (22/11/2015).

Menurut Tony, ganja yang dimiliki oleh tersangka memang tidak banyak.

Hanya saja, proses hukum di kepolisian tidak bisa begitu saja ditangguhkan.

Pihak Pengadilan Negeri yang akan membuktikannya.

Dalam proses itu Majelis Hakim akan meneliti, apakah Roby termasuk dalam jaringan narkoba (Pengedar atau kurir) atau memang hanya seorang pengguna.

"Nanti yang berhak memutuskan di Pengadilan. Proses hukum tetap kami lanjutkan," tegas Tony.

Roby disebutnya, ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Gatot Subroto Denpasar, Bali.

Roby diamankan saat baru saja membuka barang pesanannya dari aplikasi Go-Jek.

Saat menyobek kemasan ganja itulah polisi langsung meringkusnya.

Sebab, diketahui barang berupa serpihan daun itu diduga kuat adalah daun khas Aceh atau ganja.

"Sementara kami aedang melakukan pemberkasan (P21). Saat sudah lengkap, akan segera kami limpahkan," urainya. (Tribun Bali)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved