RZ Ajukan SK Pengangkatan Suhada Tasman Sebagai Kadishut Dalam Novumnya
Tiga Novum baru diajukan oleh Rusli Zainal (RZ) dalam sidang penyampaian Memori Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Suap PON XVIII Riau
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tiga Novum baru diajukan oleh Rusli Zainal (RZ) dalam sidang penyampaian Memori Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Suap PON XVIII Riau dan Korupsi kehutanan. Sidang digelar, Kamis (26/11/2015).
Satu di antaranya merupakan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Suhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau kala itu. Ini menjadi novum untuk perkara kehutanan yang membelit RZ.
"Novum tentang pengangkatan Suhada Tasman sebagai, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau," ujar Kuasa Hukumnya, Eva Nora.
Putusan Kasasi Mahkamah Konstitusi menyatakan RZ bersalah dalam dua kasus pidana korupsi, Kehutanan, dan Suap PON Riau XVIII. Ia divonis 14 tahun penjara, dan dicabut hak politiknya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-peninjauan-kembali-pk-suap-pon-rusli-zainal-26112015_20151126_120256.jpg)