Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Biar Tak Dituduh Mengebiri, DPR Undangan Pimpinan KPK Bahas RUU

Sebelum pembahasan, kami undang KPK supaya tidak menimbulkan persepsi seolah-olah kita

Editor:
Abba Gabrillin
KPK dikirimi peti mati bertuliskan Revisi Undang-undang KPK pada Selasa (20/10/2015) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR memastikan akan mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal ini dilakukan agar tak ada lagi tudingan kepada DPR mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.

"Sebelum pembahasan, kami undang KPK supaya tidak menimbulkan persepsi seolah-olah kita mau gembosi dan kebiri KPK," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat dihubungi, Sabtu (28/11/2015).

Biar Tak Dituduh Mengebiri, DPR Undangan Pimpinan KPK Bahas RUU DPR dan Pemerintah, Jumat (27/11/2015).

Keputusan ini diambil atas masukan sejumlah anggota dan disetujui oleh seluruh peserta rapat.

Dalam rapat itu, diputuskan juga Revisi UU KPK yang sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah, diambil alih jadi inisiatif DPR.

"Kita beri kesempatakan KPK untuk bisa memberikan kontribusi, pemikiran, dan masukan yang konstruktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan," tambah Firman.

Firman mengatakan, kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015), dan ke rapat Paripurna pada keesokan harinya.

Setelah disahkan di Paripurna, DPR tinggal menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat presiden.

"Setelah surat Presiden keluar, KPK akan segera kita undang," ucap Politisi Partai Golkar ini.

Firman optimistis revisi UU KPK ini bisa selesai sebelum masa sidang DPR selesai akhir Desember 2015 ini.

Menurut Firman, hal yang terpenting adalah keseriusan pemerintah dan DPR untuk membahas revisi UU ini.

"Yang bikin susah kan karena dikritisi masyarakat katanya ingin melemahkan, jadi enggak pede membahas," ucap Firman.

Revisi UU KPK awalnya disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2015 sebagai inisiatif pemerintah pada 23 Juni. Namun, pada 6 Oktober, 45 anggota DPR mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan RUU KPK.

Dalam usulannya, para anggota DPR itu menyertakan draf yang isinya dianggap melemahkan KPK. Contohnya, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved