Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPR Kejar Target, Mau Tuntaskan Revisi UU KPK Tahun Ini

emua bisa dilakukan. Kalau urgent kenapa tidak

Editor:
Abba Gabrillin
KPK dikirimi peti mati bertuliskan Revisi Undang-undang KPK pada Selasa (20/10/2015) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo optimistis revisi ini bisa selesai sebelum penutupan masa sidang DPR akhir Desember 2015.

"Semua bisa dilakukan. Kalau urgent kenapa tidak," kata Firman saat dihubungi, Sabtu (28/11/2015).

Firman mencontohkan, revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPR serta Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang bisa diselesaikan DPR dalam waktu yang singkat.

Menurut Firman, hal yang terpenting adalah keseriusan pemerintah dan DPR untuk membahas revisi UU ini.

"Bilamana ada hal-hal sifatnya urgent dimungkinkan. Kalau dianggap urgent suka tidak suka mau tidak mau harus dibahas," ucapnya.

Firman beranggapan revisi ini urgent karena sudah sejak lama diwacanakan, tetapi tak juga kunjung dilaksanakan. Mengenai pasal apa saja yang akan direvisi, akan ditentukan saat pembahasan.

Firman membantah urgensi revisi ini ada kaitannya dengan proses seleksi calon pimpinan KPK yang terus tertunda di Komisi III DPR.

"Sebelum seleksi di Komisi III berjalan, kan kita su

Kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015), dan ke Paripurna pada Selasa (1/12/2015). Setelah disahkan di Paripurna, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden.

Firman meyakini Surat Presiden akan segera terbit karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kemarin, sudah mengamini untuk mengebut revisi UU KPK ini.

"Kalau pemerintah tidak segera terbitkan Surat Presiden artinya pemerintah menganggap ini tidak penting, artinya tidak sejalan antara Menkumham dengan Presiden," ucap Firman.

Revisi UU KPK awalnya disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2015 sebagai inisiatif pemerintah pada 23 Juni. Namun, pada 6 Oktober, 45 anggota DPR mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan RUU KPK.

Dalam usulannya, para anggota DPR itu menyertakan draf yang isinya dianggap melemahkan KPK. Contohnya, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan.

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved