Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komisi C Tidak Akan Setujui Pemilihan Dirut BUMD tak Sesuai Pergub

Komisi C DPRD Riau sudah menyampaikan ke pihak Pemprov Riau terkait persoalan persyaratan penerimaan calon dirut BUMD

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru/Alex
Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson 

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi C DPRD Riau sudah menyampaikan ke pihak Pemprov Riau terkait persoalan persyaratan penerimaan calon dirut BUMD yang harus sesuai dengan Pergub nomor nomor 32 tahun 2011, tentang pendirian BUMD di Provinsi Riau.

Dikatakan Aherson, dalam Pergub tentang pendirian BUMD tersebut juga ada dijelaskan soal penerimaan calon dirut BUMD, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon dirut. Menurutnya, semua persyaratan yang diajukan pihak Panitia Seleksi (Pansel) harus mengacu pada aturan yang ada dalam Pergub tersebut.

“Kami sudah sampaikan ke Pemprov kemaren, namun belum tau hasilnya bagaimana. Nanti aka nada pertemuan lebih lanjut pada tanggal 7 Desember 2015, untuk persiapan fit and proper test tersebut,” ujarnya kepada Tribun, Minggu (29/11/2015).

Jika ada persyaratan di luar ketentuan dalam Pergub nantinya, maka menurut Aherson pihaknya tidak akan menyetujui hal tersebut, karena hal itu jelas bertentangan dengan Pergub nomor 32 tahun 2011 tersebut.

“Nanti kita kan juga akan terlibat dalam fit and proper test tersebut. Jika ada ketentuannya yang tak sesuai dengan Pergub, maka kita tidak akan melakukan hal itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Aherson mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, ada persyaratan yang seolah-olah ditambah, dan tidak sesuai dengan Pergub nomor 32 tahun 2011. Ia menilai, persyaratan yang akan diajukan tersebut mengada-ada, dengan tujuan menggolkan orang-orang tertentu untuk bisa menjadi dirut BUMD.

“Jelang akhir tahun ini akan dilakukan fit and proper test calon dirut sejumlah BUMD. Kami mendapat kabar, ada persyaratan yang mengada-ada diluar Pergub. Jelang pengumuman disampaikan, kami ingatkan komisaris dan juga Pansel, untuk tidak keluar dari Pergub yang sudah ada. Ketentuannya sudah cukup jelas, tidak bisa ditambah-tambah,” kata Aherson.

Aherson mencontohkan, misalnya aturan dalam Pergub mengatur, calon dirut harus berpendidikan S1, lalu dinaikkan menjadi S2. Kemudian juga pada sejumlah persyaratan lainnya, yang tidak ada diatur dalam Pergub, namun dibuat dan dimasukkan menjadi persyaratan.

“Kita menilai, sepertinya persyaratan yang dibuat tersebut seolah-olah ada upaya untuk menggolkan calon tertentu nantinya. Mereka tidak boleh memandai-mandai sepoerti itu. Aturannya harus sesuai dengan Pergub,” ulasnya.

Jika ada aturan atau persyaratan diluar ketentuan Pergub, menurut Aherson hal tersebut harus ada dasar yang konkrit dan jelas. Jika tidak, maka hasil seleksi nantinya tidak tertutup kemungkinan akan digugat atau dikomplain nantinya.

“Jika hal itu tetap dilakukan, maka hasil seleksi nantinya tidak bisa diakui. Karena pasti nanti akan dipertanyakan, apa landasan mereka mengajukan persyaratan. Sementara dalam Pergub sudah diatur tentang itu,” tutupnya. (ale)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved