Riau Akan Kena Pinalti Jika Besok APBD Tidak Disahkan
Jika lewat 30 November maka Riau akan dijatuhi pinalti dengan tidak mencairkan gaji kepala Daerah dan Anggota Dewan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Laporan: Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga hari ini Minggu (29/11/2015) belum juga mengesahkan APBD murni tahun 2016. Artinya masih ada waktu sehari lagi bagi Riau untuk mengesahkan APBD tersebut. Karena jika lewat 30 November maka Riau akan dijatuhi pinalti dengan tidak mencairkan gaji kepala Daerah dan Anggota Dewan.
Aturan yang akan menjatuhkan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 52 tahun 2015. Karena alasannya penundaan gaji bagi Kepala Daerah dan Dewan sebagai bentuk ganjaran akibat keterlambatan tersebut.
Sebelumnya Plt Sekdaprov Riau Muhammad Yafiz mengusahakan akan mengesahkan APBD murni tahun 2016 sebelum 30 November.
"Kami mengusahakan sebelum 30 November sudah disahkan," ujarnya.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru