Ruhut: UU KPK masih OK, Belum Layak Direvisi!
Ruhut mengatakan, sejak awal didirikan pada tahun 2002, KPK memang dirancang berbeda
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Fraksi Demokrat di DPR, Ruhut Sitompul, menegaskan, partainya tidak menyetujui rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terlebih lagi bila rencana revisi ini akan dikebut pada Desember 2015.
"Aku sudah bilang UU KPK ini sampai sekarang masih sesuai, tapi mereka (fraksi lain) minta direvisi," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ruhut mengatakan, sejak awal didirikan pada tahun 2002, KPK memang dirancang berbeda dari lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Misalnya, KPK diberi kewenangan untuk bisa melakukan penyadapan tanpa izin ketua Pengadilan. Contoh lain, KPK juga bisa memiliki kewenangan untuk tidak menghentikan penyidikan.
Nyatanya, lanjut Ruhut, sampai sekarang KPK tidak pernah menyalahgunakan hak-hak khusus yang diberikan itu. KPK tidak pernah ketahuan menyalahgunakan wewenang penyadapannya.
Semua tersangka yang dijerat KPK juga selalu dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Mau dia Superman atau Batman, saat ditetapkan sebagai tersangka pasti jadi terdakwa, dan setelah jadi terdakwa pasti jadi terpidana," ucap mantan advokat ini.
Namun, Ruhut mengaku bahwa Demokrat tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan upaya merevisi UU KPK. Sebab, semua fraksi lain menyetujui rencana revisi ini.
"DPR kan musyawarah, kalau musyawarah tidak bisa, voting. Ya, kalahlah kita," ucap dia.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengebut revisi UU KPK dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo optimistis revisi ini bisa selesai sebelum penutupan masa sidang DPR akhir Desember 2015. (*)